Sabtu, 16 November 2013

PENGUMUMAN PEMENANG LOMBA DESAIN POSTER GERMAN 2013
JUARA 1
- DWI SENDI PRIYNO (KREASIKAN DIRI DAN WARNAI HIDUP TANPA NARKOBA)
JUARA 2
- FARIS (SUPERMAN DAN SUPERMIN)
JUARA 3
-ISMI KULSUMANING (BE CREATIFITY WITHOUT DRUGS)

SELAMAT UNTUK KETIGA PEMENANG!!
PENGUMUMAN PEMENANG LOMBA DESAIN POSTER GERMAN 2013
JUARA 1
- DWI SENDI PRIYNO (KREASIKAN DIRI DAN WARNAI HIDUP TANPA NARKOBA)
JUARA 2
- FARIS (SUPERMAN DAN SUPERMIN)
JUARA 3
-ISMI KULSUMANING (BE CREATIFITY WITHOUT DRUGS)

SELAMAT UNTUK KETIGA PEMENANG!!

Sabtu, 05 Oktober 2013


PANDUAN UMUM LOMBA POSTER GERMAN 2013




Syarat dan Ketentuan 
  • Poster dibuat sesuai tema yaitu “Warna Penuh Asa, Kreasikan Diri Tanpa Narkoba” dan merupakan karya asli yang dapat dipertanggung jawabkan, belum pernah dipublikasikan dan dilombakan serta tidak mengandung unsur SARA. Desain mencerminkan bahaya penyalahgunaan NAPZA (mengarah pada ajakan hidup sehat).
  • Poster dibuat dengan teknik desain grafis ukuran A3 tanpa garis tepi.
  • Poster yang dikirim harus disertai dengan deskripsi hasil karya
  • Seluruh karya yang telah dikirim akan dipamerkan pada tanggal 17 November 2013 di Car Free Day Jl. Besar Ijen Malang.
  • Pendaftaran peserta dan pengumpulan karya dapat dilakukan mulai tanggal 30 September-12 November 2013.
  • Pengumuman pemenang lomba akan diumumkan melalui blog UKM GERMAN pada tanggal 16 November 2013.
  • Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat
  • Seluruh karya yang telah dikirim menjadi hak panitia.
  • Dengan mendaftarkan diri sebagai peserta kompetisi desain poster  ini berarti peserta telah dianggap menyetujui semua ketentuan teknis dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh Panitia



Ketentuan Peserta Kompetisi Desain Poster:
  • Lomba terbuka untuk umum
  • batasan usia peserta (16-25 Tahun)
  • Peserta perseorangan
  • karya @Rp. 35.000,-
  • Peserta wajib mendownload dan mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan di blog UKM GERMAN.http://www.perjuangan-german.blogspot.com
  • Peserta wajib mematuhi seluruh ketentuan lomba


Pembayaran :
  • Pembayaran dilakukan ke nomor rekening 0258674748 atas nama Ahmad Riza Nur Hidayat, atau langsung membayar pada kesekretariatan UKM German Gedung I8 Universitas Negeri Malang Jl. Semarang No.5
  • Setelah melakukan transaksi, peserta wajib melakukan konfirmasi kepada panitia melalui sms dengan format : Nama_No.Rek_Alamat_Waktu Transfer
· 
·         Pengumpulan Karya Poster: 
  •      Hasil desain dikirim e-mail ldpggerman@gmail.com beserta formulir pendaftaran yang telah diunduh sebelumnya. Subject diisi dengan format nama_judul karya_alamat
  •      Peserta yang mengirimkan hasil karya melalui e-mail wajib melakukan konfirmasi pengiriman melalui sms dengan format :  Nama_judul karya_alamat_tanggal pengiriman karya
  •      Karya bisa dikirim langsung ke kesekretariatan UKM GERMAN dalam bentuk CD dan diterima oleh panita paling lambat tanggal 13 Novermber 2013 pukul 13.00 WIB
·
PengumumanPemenang :
  • ·    Pemenang akan diumumkan melalui website UKM GERMAN pada tanggal 16 November 2013
  • NB : SELURUH PESERTA AKAN MENDAPATKAN SERTIFIKAT, BAGI PESERTA YANG BERADA DI LUAR KOTA MALANG SERTIFIKAT AKAN DIKIRIMKAN MELALUI POS

        Formulir dan Alur Pendaftaran dapat diunduh di sini.
        Formulir Download di sini
         Alur Pendaftaran Download di sini 






Senin, 18 Maret 2013

Diklat XIII UKM GERMAN ~ Langkah Germanisty Penuh Aksi

Suasana saat pelaporan hasil observasi penyalahgunaan NAPZA di daerah Coban Talun, Batu oleh peserta diklat XIII UKM GERMAN kepada pihak BNN Kota Batu.



Senin, 04 Maret 2013

Dimana Empat Juta Pecandu Narkoba Harus Direhabilitasi?

Senin, 4 Maret 2013, BOGOR - Dimana empat juta pecandu narkoba yang ada di Indonesia ini harus direhabilitasi? Pertanyaan itu dilontarkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Anang Iskandar, mengingat fasilitas rehabilitasi yang dimiliki oleh BNN sangat terbatas dan tidak mampu menampung pecandu narkoba yang ingin direhabilitasi. Saat ini, kapasitas lokasi BNN untuk merehabilitasi para pecandu narkoba  hanya sekitar 2.000 orang.

Untuk itu diperlukan keterlibatan semua komponen masyarakat, DPR dan Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial dan Kementerian Agama, untuk mendorong terbentuknya tempat-tempat rehabilitasi di seluruh Indonesia. Dengan tersedianya tempat-tempat rehabilitasi di seluruh Indonesia, para pecandu narkoba dapat dengan cepat disembuhkan, “Kalau semua pencadu narkoba telah sembuh dan tidak lagi mengkonsumsi narkoba, dengan sendirinya pasar narkoba di Indonesia akan mati dan para bandar gulung tikar,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol. Anang Iskandar saat meninjau  tempat rehabilitasi pencandu narkoba di Lido, Bogor, Sabtu (2/3).

Selan itu, mantan Gubernur Akpol, ini juga mengimbau kepada para pengusaha untuk menyediakan tempat rehabilitasi bagi pencandu narkoba,"Kami mengimbau kepara orang-orang kaya atau pengusaha di Indonesia yang peduli terhadap masa depan bangsa untuk membangun atau menyediakan tempat-tempat rehabilitasi bagi para korban narkoba,"  imbaunya.
Bukan hanya kepada orang kaya saja, Anang juga mengimbau kepada para pengasuh pondok pesantren untuk menyediakan tempat bagi para pecandu narkoba untuk direhabilitasi, “Pondok-pondok pesantren merupakan tempat yang pas untuk tempat rehabilitasi, seperti pondok pesantren Suryalaya, Tebu Ireng, atau Gontor. Kalau semua bergerak dan peduli terhadap kesembuhan para pecandu narkoba, saya yakin permasalahan narkoba di Indonesia bisa diatasi, dan Indonesia Bebas narkoba dapat terwujud segera,” tandas Anang.

Keterlibatan para pengusaha kaya dan pengasuh-pengasuh pondok pesantren yang memiliki kepedulian terhadap masa depan anak bangsa sangat penting untuk memberantas penyalahgunaan narkoba. Karena  anggaran BNN sangat terbatas. Kapasitas pusat rehabilitasi di Lido, Bogor, Baddoka, Makassar, Samarinda dan Kepulauan Seribu hanya sekitar 2.000 orang. Sedang pecandu narkoba di Indonesia mencapai 4  juta orang lebih. Ini perlu dipikirkan dan dicarikan solusinya segera. (pas)

sumber : http://bnn.go.id/portal/index.php/konten/detail/humas/artikel/10569/dimana-empat-juta-pecandu-narkoba-harus-direhabilitasi

Jumat, 08 Februari 2013

Artis dan Narkoba : Sebuah Opini


Di zaman yang serba cepat dan kilat ini, keadaan juga dapat berbalik seperti membalikkan telapak tangan. Kita baru saja dikejutkan oleh penangkapan Raffi Ahmad karena kasus penyalahgunaan narkoba. Raffi Ahmad??? Ya, seorang artis muda yang namanya tidak asing di masyarakat. Tidak ada yang meyangkanya. Aku, kamu, kita semua tidak menyangkanya. Raffi yang biasanya jalan-jalan dalam kotak tivi, sekarang harus “rapat” dengan BNN.
Keterlibatan seorang pesohor dengan narkoba memang bukan hal yang baru lagi. Akan tetapi, keterlibatan artis seperti Raffi Ahmad, sedikit banyak membuat masyarakat kaget. Banyak yang berkomentar “Raffi Ahmad? Narkoba? Masa iya??”. Inilah dunia yang cepat berubah. Raffi yang kesehariannya sering dilihat dalam dunia hiburan, harus ketabrak dengan yang namanya narkoba.
Dunia hiburan memang dikatakan rentan terhadap penyalahgunaan narkoba. Mereka yang bekerja di dalamnya, akan terjun dalam dunia gemerlap yang penuh kilatan lampu. Segala gerak-gerik menjadi pusat perhatian. Tidak ada kata lelah, jenuh, atau bosan. Mereka dituntut untuk selalu bahagia dan tersenyum di depan sorot kamera.
Narkoba sendiri, juga seperti memiliki magnet yang lain. Kampanye memerangi narkoba telah dikobarkan dimana-mana, tapi tetap saja narkoba memiliki daya jerat yang lain. Seorang pesohor dengan tingkat kemungkinan depresi (yang mungkin) sangat tinggi dan penghasilan lebih seolah “teman terdekat” yang dapat dijangkau narkoba. Dan ini bukan sesuatu yang baik, karena narkoba ibarat “bisa dengan bom waktu” yang sedang menunggu untuk mematikan penggunanya secara pelan, tapi pasti.
Di tengah zaman yang serba cepat dan kilat, narkoba sepertinya juga berkembang dengan pesat. Sebuah perkembangan yang tidak membahagiakan. Berbagai zat aditif—yang belum diatur dalam undang-undang—baru bermunculan, seperti pada kasus Raffi Ahmad. Zat aditif yang sebenarnya bukan zat baru tersebut, dikatakan masih belum diatur dalam undang-undang. Modus pengedaran narkoba semakin banyak. Sekali lagi, bukan kabar yang menggembirakan. Korban penyalahgunaan narkoba juga semakin luas. Lagi-lagi, ini bukan kabar yang bisa dibanggakan.
Di tengah zaman yang serba cepat dan kilat ini, hal buruk yang sedang mampir ke Raffi Ahmad dapat dijadikan contoh. Contoh yang tidak bisa dan tidak patut ditiru. Contoh yang dapat menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa di zaman yang sedang cepat berlari ini harus dihadapi dengan bijaksana, bukan dengan narkoba. (luk)

SELAMATKAN HIDUPMU, KATAKAN TIDAK PADA NARKOBA