Senin, 24 Oktober 2011

Mulai tanggal 18 Oktober 2011 UU Narkotika 35/2009 Pasal 128 yang mengatur sangsi bagi pecandu narkotika dan orang tua/wali pecandu narkotika yang tidak melapor mulai diberlakukan.

Pecandu dan orang tua/wali pecandu Narkotika yang tidak melapor terancam pidana kurungan selama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), demikian bunyi UU 35/2009 Pasal 128.

Penetapan Peraturan Pemerintah no 25/2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika telah dilaksanakan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono pada 18 April 2011 telah berjalan selama 6 (enam) bulan. Keputusan Menteri Kesehatan RI no 1305/MENKES/SK/VI/2011 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor di 33 Provinsi di Indonesia juga telah diturunkan pada 30 Juni 2011.

Mengingat telah lengkapnya petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis UU 35/2009 Pasal 54, 55 dan 56, maka sangsi yang dimuat dalam UU/35 2009 Pasal 128 telah siap diberlakukan.

Minimnya sosialisasi tentang berlaku penuhnya UU 35/2009 Pasal 128 yang diatur dalam petunjuk pelaksanaan berupa PP 25/2011 dan SK Menkes 1305/2011 berpotensi menimbulkan beberapa masalah pada berbagai kalangan masyarakat.

Ketidaksiapan Institusi Penerima Wajib Lapor, ketidaktahuan para pecandu narkotika, serta ketidaktahuan para orang tua/wali yang memiliki keluarga pecandu narkotika membuat carut marut pelaksanaan kebijakan wajib lapor pecandu narkotika kian kentara.

Faktor penguasaan informasi yang berada di tangan Badan Narkotika Nasional (BNN) menimbulkan penolakan karena rasa tidak percaya pada lembaga tersebut yang juga menjadi pengemban tugas pemberantasan narkotika, selain menjadi lembaga pendukung rehabilitasi pecandu.

SELAMATKAN HIDUPMU, KATAKAN TIDAK PADA NARKOBA